Tuesday, January 20, 2009

Membeli Mobil Wajib NPWP

Pembeli mobil wajib ber-NPWP

JAKARTA: Pendaftaran pertama surat tanda nomor kendaraan/buku pemilik
kendaraan bermotor untuk mobil baru senilai Rp250 juta ke atas yang
diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), segera
diberlakukan kendati baru di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak
Hartoyo mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu surat
keputusan (SK) dari Gubernur DKI Jakarta.

"Karena kebijakan ini sebenarnya merupakan inisiatif dari Pemprov DKI
Jakarta. Jadi berlakunya menunggu SK Gubernur. Mungkin minggu-minggu ini
launching-nya oleh Pak Gubernur," ungkapnya kepada Bisnis, kemarin.

Hartoyo menuturkan terkait dengan hal itu Ditjen Pajak akan membangun
counter pajak di setiap kantor Sistem Administrasi Manunggal di bawah
Satu Atap di seluruh DKI Jakarta guna memudahkan teknis pelaksanaan dari
ketentuan tersebut.

"Aturan teknisnya di pemprov tapi nanti setiap Kanwil [Ditjen Pajak]
juga akan mengirimkan mobil pajak keliling, kalau counter tidak cukup."

Asas keadilan

Menurut dia, tujuan diberlakukannya aturan tersebut adalah demi asas
keadilan, di mana selama ini ternyata banyak pemilik mobil senilai Rp250
juta ke atas yang tinggal di rumah susun. Padahal, hunian itu
diperuntukkan bagi lapisan masyarakat kelas menengah ke bawah. "Tapi
kenyataannya banyak orang yang tinggal di rusun tapi punya mobil mahal,"
tuturnya.

Selain itu, katanya, pemberlakuan aturan itu juga untuk meningkatkan
kepemilikan NPWP serta penerimaan PPh [pajak penghasilan] orang pribadi
di Pemprov DKI Jakarta.

Dengan demikian, secara tidak langsung melalui aturan tersebut akan ada
penambahan basis pajak terutama dari wajib pajak orang pribadi yang
selama ini belum tersentuh oleh Ditjen Pajak.

Hartoyo mengutarakan selama ini jenis PPh orang pribadi menyumbang
sekitar 20% atau Rp4 triliun sampai Rp5 triliun dari total penerimaan
pajak APBD DKI Jakarta. Oleh karena itu, potensi dari jenis pajak
tersebut masih dapat dioptimalkan lagi melalui aturan tersebut pada masa
mendatang .

Lebih jauh Hartoyo mengharapkan agar aturan tersebut dapat juga
diberlakukan pemprov lain di seluruh Indonesia. "Tapi [pemberlakuan
aturan itu] bergantung pada respons dan kreativitas pemprov yang
bersangkutan," tuturnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Suryoputro
sebelumnya menyatakan telah mengantongi data kepemilikan dan pembelian
mobil yang bernilai ratusan juta rupiah ke atas.

Data ini akan digunakan sebagai data cross check kebenaran data surat
pemberitahuan wajib pajak. (Bisnis, 22 Desember 2008). (15)

Source : Bisnis Indonesia

No comments:

Post a Comment